Tidak Pakai Masker, Warga Lhokseumawe Dihukum Cabuti Rumput di Bahu Jalan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 15 September 2020 | 15:19 WIB
Tidak Pakai Masker, Warga Lhokseumawe Dihukum Cabuti Rumput di Bahu Jalan
Seorang warga yang tidak memakai masker dan terjaring operasi Yustisi Protokol Kesehatan. [Foto: Din Pasee]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gencarnya operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan di beberapa daerah Indonesia terus dilakukan hingga saat ini.

Berbagai sanksi dan hukuman pun dijatuhkan kepada pelanggar dengan beragam jenis.

Seperti yang dilakukan puluhan aparat gabungan dari Polres Lhokseumawe, Kodim 0103, Denpom IM/Lhokseumawe, Detasemen Brimob Jeulekat dan Satpol PP setempat.

Dalam razia yang dilakukan di Taman Riyadah Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti, warga pengendera kendaraan bermotor yang tak menggunakan masker dihukum membersihkan sampah dengan tangan kosong dan juga mencabuti rumput liar di bahu jalan.

Baca Juga: Ingin Lepas Masker saat Kencan? Wajib Perhatikan 3 Hal Berikut Ini

Hampir puluhan warga pengendara roda dua dan empat yang tak memakai masker terjaring dalam razia ini dan langsung diberikan peringatan pertama berupa hukuman tersebut. Kemudian mereka diberikan masker gratis dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Adi Sofyan mengatakan, operasi dilakukan untuk mengawasi penggunaan masker bagi masyarakat, terutama pengguna jalan.

"Sampai saat ini ada 100 pelanggar yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Bagi mereka yang tidak memakai masker akan kita berikan tindakan mencabut rumput dan membersihkan sampah," ujarnya seperti dilansir Modusaceh.co-jaringan Suara.com pada Selasa (15/9/2020).

Penindakan sanksi sosial lain juga akan diberikan, sesuai tempat dan situasi yang mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 tahun 2020.

Sesuai Perwal, masyatakat yang terjaring operasi yustisi, diberikan peringatan tertulis dan kita catat identitasnya sesuai KTP dan tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.

Baca Juga: Duh! Tak Mau Pakai Masker, 2 Penumpang Pesawat Kena Denda Rp11 Juta

Bahkan, untuk warga luar kota yang melanggar secara berulang kali akan diberikan tindakan lain yaitu, dikeluarkan dari wilayah Kota Lhokseumawe.

Selain itu, dia juga mengimbau penggunaan masker kepada masyarakat terus ditingkatkan, terutama bagi keluarga dan masyarakat di warung kopi atau kafe.

"Pemilik warung sudah kita sarankan bawah setiap Sabtu malam ada operasi gabungan sosialisasi penggunaan masker, apabila mereka masih tidak mengindahkan, otomatis izin mereka kita cabut,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI