Suara.com - Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan salah satu bakal calon bupati yang akan mengikuti pilkada Solok dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan.
"Dari laporan hasil pemeriksaan kesehatan ada satu bakal calon dari pasangan calon di Kabupaten Solok yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak direkomendasikan oleh IDI," kata dia di Padang, Selasa (15/9/2020).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut sudah disampaikan KPU kepada bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusungnya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon.
Baca Juga: 243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar
Menurut Amnasmen ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan dan salah satunya adalah mengganti bakal calon yang bersangkutan oleh partai politik.
KPU memberikan waktu selama tiga hari mulai dari Senin kemarin. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU terkait pencalonan.
Menurut dia untuk memastikan kondisi kesehatan pasangan calon ditentukan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia.
"Dari penjelasan KPU Kabupaten Solok, calon yang bersangkutan secara kesehatan itu tidak memenuhi syarat," katanya
Bakal calon bupati tersebut diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura. [Antara]
Baca Juga: Demi Jaga Kesehatan, Aktor Ini Rajin Minum Urine Sapi