Suara.com - Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada sebanyak 243 pasangan calon yang ikut Pilkada serentak 2020 melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran itu beragam jenis, mulai dari tidak menjaga jarak hingga kedapatan positif Covid-19.
Dalam paparannya saat webinar KPU, I Dewa berujar jumlah paslin pelanggar protokol kesehatan itu merujuk data milik Bawaslu per 8 September 2020.
"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan," kata I Dewa, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Finalis Abang None Jakarta Ade Firman Akan Dimakamkan Sesuai Protokol Covid
Ia menyebutkan, pengabaian protokol kesehatan yang terjadi ialah paslon diketahui positif Covid-19 saat mendaftar, paslon tidak jaga jarak, paslon membuat kerumunan, serta adanya paslon yang tidak melampirkan hasil pemeriksaan tes swab saat mendaftar.
Ia menekankan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 terdapat aturan mengenai siapa saja yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Setiap penyelenggara Pemilu, paslon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau pemilu dan media," kata I Dewa.
Kekinan, paslon yang melanggar protokol kesehatan bakal dikenakan teguran hingga sanksi sebagaimana yang diatut dalam Pasal 11 ayat 2.
Baca Juga: Tak Mau Ada Klaster Baru, Jokowi Minta Terawan Audit Protokol Corona di RS