Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap orang-orang yang mengaku-ngaku dari KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN bagi calon kepala daerah.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan lembaga antiraswah diketahui kini tengah membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Pelaporan harta kekayaan merupakan persyaratan pencalonan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, IDI Riau Ingatkan Ini
Ipi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku-ngaku sebagai pegawai atau mitra kepanjangan tangan KPK untuk membantu pengisian LHKPN bagai calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya. Informasi itu didapat setelah ada laporan ke KPK dari Banten dan Jawa Barat.
"Ada yang mengaku pegawai atau mitra KPK yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN," ujar Ipi.
Oleh karena itu, Ipi meminta agar masyarakat berhati-hati. Bila ada kejadian serupa diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian maupun menguhungi KPK melalui call center di 198.
"Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi atau golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan laporkan," tuturnya.
Sekaligus, KPK kembali ingatkan dan menunggu calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Terancam, Bacawabup Independen Pilkada Lamongan Tak Lolos Tes Kesehatan
"Seegera menyampaikan kepada KPK," tutup Ipi.