Luhut Diperintahkan Jokowi Tangani Corona 9 Provinsi, HNW: Semoga Berhasil

Siswanto
Luhut Diperintahkan Jokowi Tangani Corona 9 Provinsi, HNW: Semoga Berhasil
Presiden Joko Widodo di Sumatera Selatan. (Antara/Nova Wahyudi)

Luhut undang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual. Apa yang dibicarakan?

"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi," kata dia.

Menurut Luhut, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.

"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," kata dia.

Luhut menambahkan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

Baca Juga: Soal Pertemuan dengan Jokowi, Bahlil Tegaskan Jajaran Menteri Satu Komando di Bawah Prabowo

"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki," katanya.

Sementara itu, Mahfud mengingatkan para kepala daerah perlunya merubah peraturan gubernur, peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," katanya.

Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," katanya.

Baca Juga: Pendidikan dan Karier Yakup Hasibuan, Jadi Tim Kuasa Hukum Jokowi

Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.