Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menangani Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus secara nasional. Dia dan jajaran diberi waktu dua bulan.
Luhut, yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bersama Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana Doni Monardo diperintahkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menangani Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Hidayat Nur Wahid berharap kali ini pemerintah berhasil menangani Covid-19.
"Sebelumnya berbagai tenggat waktu sudah di berikan Presiden; Covid-19 landai di akhir Mei dan lain-lain. Tapi gagal. Semoga kali ini berhasil," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera melalui akun Twitter @hnurwahid.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19: Vaksin Belum Tentu Bisa Akhiri Pandemi
Presiden Jokowi meminta dalam waktu dua pekan, Luhut dan jajaran bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan), dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).
Atas instruksi itu, Luhut mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.
Dalam rapat koordinasi pula hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur Anies Baswedan, Gubernur Ridwan Kamil, Gubernur Ganjar Pranowo, dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Luhut menjelaskan alasan Presiden memerintahkannya untuk berkonsentrasi lebih dahulu ke sembilan provinsi tersebut adalah karena delapan provinsi, selain Papua, di antaranya berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.
Baca Juga: Operasi Yustisi Masa PSBB, Pemprov DKI Diminta Buat Perda
Ia juga menjelaskan untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama itu, pihaknya telah menyusun tiga strategi.
"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi," kata dia.
Menurut Luhut, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.
"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," kata dia.
Luhut menambahkan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.
"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki," katanya.
Sementara itu, Mahfud mengingatkan para kepala daerah perlunya merubah peraturan gubernur, peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," katanya.
Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.
"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," katanya.
Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Pada Senin ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo. Provinsi tersebut, antara lain Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.