Operasi Yustisi Masa PSBB, Pemprov DKI Diminta Buat Perda

Selasa, 15 September 2020 | 13:47 WIB
Operasi Yustisi Masa PSBB, Pemprov DKI Diminta Buat Perda
Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di jalan Taman Marga Satwa, Jati padang, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan daerah atau Perda untuk memperkuat operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II. Perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda itu berdasar hasil rapat koordinasi bersama TNI, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan Agung pada Senin (14/9) kemarin.

"Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda untuk memperkuat dan kami punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Yusri menuturkan, berdasar hasil rapat koordinasi kemarin pihaknya pun berencana untuk membentuk satuan tugas atau Satgas. Satgas tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, Pemprov, Pengadilan dan Kejaksaan.

Baca Juga: Berkerumun Selama PSBB Jakarta, Siap-siap Ojol Bakal Dibubarkan Aparat

"Isinya sama semuanya dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebanyak 221 masyarakat sebelumnya terjaring operasi yustisi di hari pertama masa PSBB total di Jakarta, pada Senin (14/9) kemarin. Beberapa dari mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, seperti tidak menggunakan masker hingga melebihi kapasitas muatan kendaraan.

Dalam melaksanakan operasi yustisi selama masa PSBB jilid II, pihaknya merujuk pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, berdasar Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenakan sanksi sosial hingga denda sebesar Rp250 ribu. Kendati begitu, kata dia, pihaknya juga bisa juga menjeratnya pelanggar dengan sanksi pidana.

Baca Juga: Dear Abang Ojek Online, Jangan Nongkrong Berkerumun, Nanti Diusir

"Pasal 212 KUHP 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI