Berkerumun Selama PSBB Jakarta, Siap-siap Ojol Bakal Dibubarkan Aparat

Selasa, 15 September 2020 | 13:45 WIB
Berkerumun Selama PSBB Jakarta, Siap-siap Ojol Bakal Dibubarkan Aparat
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menurunkan 400 personelnya untuk mencegah kerumunan ojek daring di delapan kecamatan Jakarta Pusat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul mengatakan, pengerahan ratusan personel itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

"Kalau kami turunkan sebanyak 400 personel, itu untuk monitoring selama PSBB ini. Ojek-ojek daring yang berkerumun kita cegah sesuai SK itu," kata saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Syamsul mengatakan pihaknya sudah menandai beberapa lokasi yang kerap menjadi kerumunan ojek daring dan sudah memberikan edukasi kepada para pengemudi ojek daring agar tidak lagi melakukan hal itu.

Baca Juga: Kepergok Bawa Masuk Tamu, Upnormal Coffee Roaster Ditutup Paksa Satpol PP

"Kita sudah imbau untuk ojek-ojek daring yang berkerumun itu tidak lagi berkerumun. Ini akan kita lakukan terus di delapan kecamatan," ujar Syamsul.

Meski demikian, untuk pengawasan kerumunan ojek daring, Syamsul mengatakan pihaknya tidak melakukan operasi secara khusus.

"Pokoknya di tiap titik kerumunan di kecamatan, kita langsung gerakkan petugas Satuan Pelaksana Perhubungan kecamatan untuk menuju ke lokasi itu," kata Syamsul.

Jika nantinya didapati ada petugas ojek daring yang menolak untuk menaati aturan transportasi selama PSBB berlangsung maka pihaknya akan menghubungi aplikator ojek daring yang bersangkutan.

"Kalau tidak mengikuti imbauan Dishub, nanti langsung kami tindak lanjut ke operatornya," ujar Syamsul.

Baca Juga: Viral Foto Ahli Debus saat Naik Ojol, Bikin Ngilu!

Seperti diketahui, selama PSBB kembali diketatkan di DKI Jakarta ojek daring masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Meski demikian, para pengemudi ojek daring dilarang untuk berkerumun melebihi lima orang sesuai dengan SK 156/2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI