Suara.com - Setelah videonya viral di media sosia, alasan tujuh pesepeda yang konvoi di Jalan Tol Jagorawi, tepatnya Km 46+500 (Polingga), Minggu (13/9/2020) akhirnya terungkap.
Mereka mengaku tak tahu jika yang dilintasinya itu adalah jalan tol.
Kepala Induk Patroli Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/9/2020) siang membeberkan, alasan para pesepda itu masuk dan melawan arah di tol karena kelesahan setelah terpisah dari rombongan.
Dia juga menyampaikan, para pesepeda ini mengakui kesalahannya dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
"Mereka siap menerima konsekuensi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi," kata Kamila.
Seusai viral, identitas dari rombongan gowes masuk tol ini akhirnya terungkap. Mereka berprofesi sebagai pegawai ekspedisi dan tinggal di kawasan Bekasi. Ketujuh orang itu adalah SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.
"Dari 7 orang itu 6 orang diantaranya pegawai ekspedisi. 1 orang lagi bukan," kata Kamila.
Kendati begitu, Kamila enggan membeberkan lebih detil terkait perusahaan yang menaungi para pesepeda tersebut. Termasuk 1 orang lainnya yang bukan merupakan pegawai ekspedisi.
Kamila mengatakan saat ini para pesepeda itu berjanji akan kooperatif terkait kasus ini.
Baca Juga: Jasa Marga akan Polisikan Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
"Selain itu mereka berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," kata dia.
Mau Dipolisikan
Sebanyak 7 orang pesepeda yang masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh PT Jasa Marga dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan oleh Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/9/2020) pagi.
"Prosedurnya memang seperti itu akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Irra.
Namun Irra belum mau menjelaskan lebih detil terkait kapan dan dimana pihaknya akan melayangkan laporan terhadap 7 pesepeda yang dianggap telah melanggar aturan tersebut.
"Untuk lebih lanjut nanti kita update lagi ya," ungkapnya.
Terancam Bui
Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.
Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.
Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.