Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, karena melanggar pembatasan sosial berskala besar, Selasa (15/9/2020).
"Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto di Jakarta dalam laporan Antara.
Lokasi yang ditutup petugas adalah warung makan Beringin Sawo dan restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun.
Dua tempat usaha itu dipergoki petugas masih membiarkan konsumen makan dan minum di tempat.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Cabut Larangan Perjalanan Januari Tahun Depan
Razia yang dipimpin Andik dilakukan dengan meninjau satu per satu ruko tempat makanan dan minum untuk memastikan ketiadaan konsumen di dalam.
"Yang diperbolehkan hanya take away aja. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat," ujarnya.
Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
"Kita cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 x 24 jam," katanya. [Baca juga: Aturan PSBB Mulai Senin (14/9/2020) Hingga 27 September 2020)
Baca Juga: Keluarga Ikhlas Ade Firman Hakim Dimakamkan dengan Protokol Covid-19