Suara.com - Dewan Pengawas KPK menunda pengumuman putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9/2020) hari ini dan ditunda pada Rabu (23/9/2020) mendatang.
"Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP (Yudi Purnomo) Pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri) Ketua KPK ditunda dari Selasa menjadi Rabu (23/9)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.
"Dari hasil 'tracing' internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," tambah Ali.
Baca Juga: Sidang Etik Helikopter Mewah, Nasib Firli Diputuskan Dewas KPK Besok
Sidang pembacaan putusan tetap akan dilakukan secara terbuka karena mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sidang putusan dan konferensi pers rencananya akan dilakukan secara daring dan ditonton secara langsung melalui sejumlah kanal media sosial KPK yaitu melalui Youtube, Facebook dan Twitter resmi KPK.