Suara.com - Pelaku tabrak lari yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport BM 1233 RQ warna putih, MA mengaku panik usai menabrak pesepeda di pertigaan Jalan Jendral Sudirman-Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau pada Minggu (13/9/2020).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka bersama pengacaranya.
"Pelaku panik dan ingin menenangkan diri di sebuah hotel di Pekanbaru," ucap Emil kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Senin (14/9/2020).
Selanjutnya, Emil juga menjelaskan bahwa MA mengaku tahu kalau korban yang dia tabrak meninggal.
Baca Juga: Hari Ini Riau Tambah 128 Kasus Baru, 4 Meninggal, 86 Pasien Sembuh
"Pelaku mengetahui korban meninggal di tempat lewat media sosial, sehingga dia menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkan diri," katanya.
Diketahui, MA menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru bersama pengacara dan keluarganya.
Akibat kejadian ini, MA Dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 3 dan 4 tentang lalu lintas dengan kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 dengan tidak menolong korban.
MA terencam dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp 75 juta.
Baca Juga: PSBM Pekanbaru Ditunda Lagi, karena Beda Istilah?