Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan seperti penanganan pandemi kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta TNI Tak Dilibatkan Dalam Penanganan Pandemi
Selasa, 15 September 2020 | 04:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soal Kekhawatiran Dwifungsi Lahir Lagi Lewat Revisi UU TNI, Agum Gumelar Cerita Kesalahan di Zaman Orba
10 Maret 2025 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI