Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan TNI dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terlalu berlebihan. TNI menjadi alat 'pembuat' masyarakat taat ketimbang memilih untuk melalui jalur humanisme.
Pada PSBB kali ini, TNI mendapatkan tugas tambahan yakni bakal menjemput paksa warga positif Covid-19 yang menolak isolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Koalisi menyebut tindakan menjemput paksa masyarakat yang positif itu bisa dilakukan oleh petugas kesehatan dibantu dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.
"Mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik melalui keberadaan TNI daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis," demikian yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Bantah Saraswati Positif Covid, Dasco: Dia Lagi Orientasi Waketum Gerindra
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat tupoksi yang diberikan kepada TNI sejak awal kemunculan Covid-19 di tanah air.
Tupoksi yang diberikan pun terdapat pada sektor vital seperti pelibatan dalam pengkondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan Panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif.
Juga pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM.
"Namun, dari keterlibatan TNI dalam pandemi, negara tidak pernah memberikan indikator atau alat ukur efektivitas pelibatan TNI," ujarnya.
Hal tersebut melahirkan konsekuensi di mana pelibatan TNI tidak menjawab masalah pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus.
Baca Juga: Sedih, Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia
Kemudian mereka juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk penjemputan pasien positif Covid-19 untuk keperluan isolasi terkendali.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan seperti penanganan pandemi kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.