Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengaku tengah menyiapkan tahap dua pemberkasan penyidikan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari terkait kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra.
"Yang tadi jelas terkait perkara Pinangki ini persiapan administrasi untuk kepentingan tahap dua. Tadi ketemu juga pembahasan rencana dakwaan, ya persiapan-persiapan itu lah untuk penyelesaian berkas Pinangki," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Maka itu, pemeriksaan Pinangki hari ini, sekaligus menyusun surat dakwaan untuk Pinangki segera di sidang.
"Sehingga kepentingan administrasi itu mereka dipanggil," tutup Febrie.
Baca Juga: Beri Materi Supervisi, MAKI Minta KPK Dalami Istilah Bapakmu Bapakku
Siang tadi, berdasarkan pantauan Suara.com, Jaksa Pinangki tiba di Gedung Bundar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat memenuhi pemanggilan, Pinangki terlihat memakai jilbab warna hitam motif bunga dan menggunakan masker.
Namun, ketika turun dari mobil tahanan milik Kejagung, Jaksa Pinangki tak mau memberikan komentar kepada awak media.
Di hadapan kamera para jurnalis, Jaksa Pinangki hanya memberikan salam dengan cara mengepalkan kedua tangannya.
Di tempat yang sama, pengacara Pinangki, Jefrie Moses mengatakan, kedatangan kliennya itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun Jefrie enggan menanggapi ketika ditanya awak media apakah berkas penyidikan tersangka Pinangki sudah dinyatakan lengkap.
"Ya, itu tanya mereka (penyidik Kejagung)," singkat Jefri.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Transfer Uang Rp 20 Juta ke Putri Eks Dirjen Imigrasi
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.
Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.