Suara.com - Empat pria ditahan oleh kepolisian Pakistan karena memamerkan senjata beserta amunisi di akun media sosial TikTok.
Menyadur Gulf News, Kepolisian Pakistan pada 12 September menangkap empat pria karena memamerkan senjata dan amunisi dalam sebuah video yang mereka unggah di media sosial TikTok.
Polisi menangkap keempat pria tersebut dalam sebuah penggerebekan di daerah Tibba Sultanpur, dekat jalan Multan-Vehari.
Selain menahan keempat pria, polisi juga menemukan senjata beserta amunisi milik mereka, menurut laporan media setempat.
Baca Juga: Demi Pacar, Gadis Tunarungu Tega Bunuh Ibu
Para tersangka secara teratur memposting video yang menampilkan persenjataan dan amunisi, kata polisi kepada media lokal.
Kasus keempat pria tersebut sudah didaftarkan dan akan segera diproses oleh pihak berwenang.
Menurut undang-undang senjata Pakistan, menampilkan senjata di depan umum merupakan pelanggaran hukum.
Bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut dapat diganjar hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sebelumnya pada bulan Juni, polisi Islamabad menangkap seorang pria karena merekam video dengan senjata dan amunisi dan mempostingnya di TikTok.
Baca Juga: Jurnalis Perempuan di Pakistan Tewas Tertembak, Diduga Dibunuh Suami
Dalam pedoman komunitas terbaru yang dikeluarkan TikTok, memposting semacam itu adalah melanggar dan video dapat dihapus.
"Untuk melindungi komunitas kami, kami tidak mengizinkan penggambaran, perdagangan, atau promosi senjata api, amunisi, aksesori senjata api, atau senjata peledak." jelas TikTok.
"Kami juga melarang instruksi tentang cara membuat senjata tersebut." sambungnya.
Namun aturan tersebut mendapat pengecualian jika senjata yang ditampilkan berupa gambar fiksi atau koleksi dari sebuah museum.
"Dibawa oleh petugas polisi, dalam parade militer, atau digunakan di lingkungan yang aman dan terkendali seperti jarak tembak." jelas TikTok.