Viral Konvoi Pesepeda di Tol Jagorawi Terancam Pidana, Ini Hukumannya

Senin, 14 September 2020 | 19:22 WIB
Viral Konvoi Pesepeda di Tol Jagorawi Terancam Pidana, Ini Hukumannya
Pesepeda di dekat pembatas ruas tol kanan jalan [screenshot video @warung_jurnalis].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara. 

Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.

Baca Juga: Detik-detik Bus Kemenhan Tabrakan Beruntun hingga Terguling di Tol Jagorawi

Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan. 

"Ada 14 hari jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada kecelakaan. Soalnya kalau ada laka (kecelakaan) lain lagi pasalnya," tuturnya.

"Karena tidak menyebabkan laka (kecelakaan) dan di video itu tidak terlihat ada orang yang berhenti karena dia menyebrang, jadi pasal 274 pasal 122, kita nggak bisa terapkan. Pasal melanggar rambu-rambu kita nggak bisa karena itu untuk kendaraan bermotor," sambungnya.

Sementara itu, polisi sudah memeriksa salah satu dari rombongan pesepeda yang masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tersebut.

Terungkap bahwa rombongan sepeda tersebut konvoi untuk mengunjungi tempat kedai kopi hits.

Baca Juga: Bus Kementerian Pertahanan Terguling dan Ringsek Kecelakaan di Tol Jagorawi

"Mereka mau ke Kopi Dawung (kedai kopi) . Dari rest area lewat jalan kampung sebelah rest area itu menuju ke Kopi Dawung. Jadi tidak melewati tol seharusnya. Tapi ada beberapa orang ini yang motong jalan lewat tol," kata Kamila.

Viral

Sebelumnya, rekaman video yang menangkap aktivitas rombongan pesepeda tengah melintas di ruas jalan tol menjadi viral setelah diunggah di media sosial. Dalam rekaman video amatir itu, beberapa pesepeda bahkan terlihat nekat melawan arus.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Dalam unggahannya, @warung_jurnalis menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di tol Bogor.

"SEPEDA MASUK TOL MEMBAHAYAKAN PENGGUNA TOL. Rombongan pesepeda masuk tol. Dari keterangan perekam disebutkan tol Bogor dan melawan arah. Untuk lokasi ,waktu kejadian dan kebenaran video ini di-update lagi," tulis akun @warung_jurnalis seperti dikutip Suara.com, Minggu, (13/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI