Tak Kenal Penikam Syekh Ali Jaber, Ketua RT Syok Alpin Ternyata Warganya

Senin, 14 September 2020 | 18:45 WIB
Tak Kenal Penikam Syekh Ali Jaber, Ketua RT Syok Alpin Ternyata Warganya
Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengaku tidak mengenal dekat dengan pemuda bernama Alfin Andrian (24) yang menikam Syekh Ali Jaber saat berceramah.

Menurut Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung, pelaku diketahui baru tinggal di lingkungannya.

"Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar baru satu pekan tinggal di RT 007 ini, di rumah kakeknya," kata dia seperti dilaporkan Antara, Senin (14/9/2020).

Namun, ia mengakui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut merupakan kelahiran di daerahnya, akan tetapi selama ini Alpin tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Alpin Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Bui 10 Tahun

Dia pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut warganya dan tinggal di rumah kakeknya.

"Kaget juga kalau pelaku itu tinggal di sini karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi," kata dia.

Terkait pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," kata dia.

Hal serupa diungkapkan oleh Warga Sukajawa lainnya Andika yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut.

Baca Juga: Mahfud Kerahkan BNPT, Densus 88, BIN dan Polisi Ungkap Penusukan Ali Jaber

"Enggak kenal saya, tapi katanya ini...katanya namanya Alfin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana naik ke atas dikit," kata dia.

Ditahan

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata dia.

Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, Yan mengatakan bahwa hingga saat ini masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan bahwa sejak 2016 anak ini mengalami stres disebabkan ibunya yang bekerja di Hong Kong menikah lagi.

"Tapi kami sebagai penyidik tidak mempercayai sepenuhnya keterangan keluarga pelaku sehingga kita berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung, dan juga memanggil dokter psikiater dan kejiwaan dari Jakarta untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar gangguan jiwa," kata dia.

Dibawa ke RS Jiwa

Menurutnya, dalam keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa setelah diperiksa, memang ada indikasi ke arah sana tapi itu masih jauh dari gangguan kejiwaan.

"Pelaku belum kami antarkan ke rumah sakit jiwa dan pemeriksaan kejiwaannya pun belum dilaksanakan. Ini tidak serta merta langsung diantarkan ke rumah sakit jiwa karena ada banyak item yang harus dilengkapi," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI