Dijerat Pasal Berlapis, Alpin Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Bui 10 Tahun

Senin, 14 September 2020 | 18:34 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Alpin Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Bui 10 Tahun
Alpin Andria, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alpin Andria (24), tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan pasal yang disangkakan kepada Alpin, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman penjara 10 tahun," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Menurut Awi, sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cabut Sendiri Patahan Pisau,Syekh Ali Jaber: Separuh Masuk ke Dalam

Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)
Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana memeriksa kejiwaan Alpin. 

"Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk membackup Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," ujar Awi.

Ditusuk saat Ceramah

Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Minggu (13/9) kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.

Baca Juga: Menag Kutuk Penusukan Syekh Ali Jaber: Ulama Itu Wakil Nabi di Bumi

Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.

Motif

Polisi telah meringkus Alpin Adrian (24), pemuda yang menjadi pelaku kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif Alpin menikam ulama itu saat berceramah karena kerap terbayang wajah korban. Dalih itu karena pelaku mengaku kerap melihat Syekh Ali Jaber di televisi. 

"Pemeriksaan dari tersangka tadi malam dalam pengakuannya dia itu rasanya merasa sering melihat di televisi itu aja. Sehingga dia merasa terbayang-bayangi wujud atau fisik Syekh Ali Jaber, sehingga dia melakukan tindakan tersebut. Itu yang ada di alam pikiran dia," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsya saat dihubungi, Senin.

Namun demikian, polisi tak langsung percaya dengan ucapan yang dilontarkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi penusukan tersebut. 

"Makanya ini harus sesuai dong antara fakta yang terjadi maupun dari keterangan tersangka kan harus sesuai," imbuhnya.

Gangguan Jiwa

Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasar keterangan orang tua tersangka, pria tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.

Namun, polisi belum dapat memastikan terkait riwayat kejiwaan tersangka. Rencananya, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di Biddokkes Polda Lampung hari ini.

"Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi Suara.com, Senin.

REKOMENDASI

TERKINI