Suara.com - Nasib Ketua KPK Firli Bahuri akan ditentukan saat Dewan Pengawas KPK membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang akan digelar pada Selasa (15/9/2020) besok.
Dalam sidang putusan itu, Dewas KPK akan menentukan apakah Firli bersalah atau tidak terkait penggunaan helikopter mewah ketika berkunjung dari Baturaja ke Palembang.
"FB (Firli Bahuri), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap juga akan menjalani sidang putusan terkait pernyataannya di media massa yang melakukan pembelaaan terhadap penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan ke institusi Polri.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diputus Selasa Pekan Depan
Untuk sidang putusan Yudi Poernomo akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan, untuk pembacaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri setelah usai sidang putusan Yudi.
"Sidang putusan dewas dengan terperiksa FB (Firli Bahuri). Setelah putusan terkait YPH (Yudi Poernomo Harahap)," ujar Ali.
Ali menyebut sebagai bentuk keterbukaan kepada publik dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK.
Menurut Ali, sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," tutup Ali.
Baca Juga: Tak Lagi Periksa Saksi, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri