Buka Peluang Jerat Nurhadi Pasal TPPU, Pimpinan KPK: Tinggal Nunggu Aja

Senin, 14 September 2020 | 16:47 WIB
Buka Peluang Jerat Nurhadi Pasal TPPU, Pimpinan KPK: Tinggal Nunggu Aja
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjeat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi kekinian masih berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara untuk kasus baru terkait dugaan pencurian uang yang dilakukan Nurhadi.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat (TPPU Nurhadi)," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Namun, Nawawi belum bisa membeberkan kapan status kasus baru Nurhadi itu akan diumumkan ke publik.

"Mudah mudahan enggak terlalu lama lagi bisa berjalan," imbuhnya

Nawawi menyebut pihaknya terus berupaya akan mempercepat proses itu. Namun, dengan adanya kendala di tengah pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja merampungkan penyelidikan untuk menjerat Nurhadi dalam pasal TPPU.

"Kami upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," kata Nawawi.

Sita Aset Nurhadi

Belum lama ini, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik Nurhadi. Aset itu berupa lahan kebun sawit seluas 33.000 meter persegi yang terletak di desa Padang Bulu Lama, kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI