Buka Peluang Jerat Nurhadi Pasal TPPU, Pimpinan KPK: Tinggal Nunggu Aja

Senin, 14 September 2020 | 16:47 WIB
Buka Peluang Jerat Nurhadi Pasal TPPU, Pimpinan KPK: Tinggal Nunggu Aja
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjeat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi kekinian masih berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara untuk kasus baru terkait dugaan pencurian uang yang dilakukan Nurhadi.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat (TPPU Nurhadi)," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Namun, Nawawi belum bisa membeberkan kapan status kasus baru Nurhadi itu akan diumumkan ke publik.

"Mudah mudahan enggak terlalu lama lagi bisa berjalan," imbuhnya

Nawawi menyebut pihaknya terus berupaya akan mempercepat proses itu. Namun, dengan adanya kendala di tengah pandemi Covid-19, KPK tetap bekerja merampungkan penyelidikan untuk menjerat Nurhadi dalam pasal TPPU.

"Kami upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," kata Nawawi.

Sita Aset Nurhadi

Belum lama ini, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik Nurhadi. Aset itu berupa lahan kebun sawit seluas 33.000 meter persegi yang terletak di desa Padang Bulu Lama, kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dari lahan sawit itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 100 juta. Diduga uang itu, hasil dari pengelolaan sawit milik Nurhadi.

Aset lainnya, masih berupa lahan kebun sawit di kabupaten padang lawas ini dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI