Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Namun, aturan dari kebijakan PSBB lanjutan itu tidak begitu ketat seperti awal muncul pandemi Corona (Covid-19) pada Maret 2020 lalu.
Terkait aturan PSBB baru itu, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai bahwa masyarakat kudu realistis jika aturan PSBB yang sekarang tidak begitu memiliki efek besar seperti menerapkan karantina wilayah.
Dicky menjelaskan bahwa pada penerapan karantina wilayah atau lockdown itu, 45 persen akan menurunkan kecepatan penyebaran virus. Hal tersebut juga didukung dengan intervensi dari testing, tracing dan isolasi karantina yang dilakukan pemerintah.
"Ini artinya pelaksanaan PSBB yang di Jakarta ini tentu kita berusaha lah supaya hasilnya optimal, walaupun kita harus realistis bahwa ini tidak bisa diharapkan efeknya serupa seperti lockdown ya," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (14/9/2020).
"Karena lockdown itu kan dalam regulasi kita sebenernya sama dengan karantina wilayah dan PSBB levelnya ada di bawah itu," tambahnya.
Meski begitu, Dicky berharap seluruh pihak tetap mau mematuhi segala kebijakan pada penerapan PSBB kali ini. Semisal, ia mencontohkan peraturan di sektor perkantoran di mana hanya ada 25 persen karyawan yang diperkenankan bekerja di area kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
25 persen karyawan yang bekerja di kantor itu harus menjalani tes terlebih dahulu.
"Dipastikan 25 persen yang dibolehkan kerjanya adalah orang-orang yang tidak membawa virus apalagi 25 persen di sektor industri kan bisa ribuan itu, ini yang harus dipastikan dan ini harus didukung oleh industri tersebut," pungkasnya.
Aturan Baru PSBB
Baca Juga: Ruhut Sitompul Heran Masih Ada yang Jagokan Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Kemarin, Anies telah menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seketat seperti awal masa pandemi.