Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Namun, aturan dari kebijakan PSBB lanjutan itu tidak begitu ketat seperti awal muncul pandemi Corona (Covid-19) pada Maret 2020 lalu.
Terkait aturan PSBB baru itu, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai bahwa masyarakat kudu realistis jika aturan PSBB yang sekarang tidak begitu memiliki efek besar seperti menerapkan karantina wilayah.
Dicky menjelaskan bahwa pada penerapan karantina wilayah atau lockdown itu, 45 persen akan menurunkan kecepatan penyebaran virus. Hal tersebut juga didukung dengan intervensi dari testing, tracing dan isolasi karantina yang dilakukan pemerintah.
"Ini artinya pelaksanaan PSBB yang di Jakarta ini tentu kita berusaha lah supaya hasilnya optimal, walaupun kita harus realistis bahwa ini tidak bisa diharapkan efeknya serupa seperti lockdown ya," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Ruhut Sitompul Heran Masih Ada yang Jagokan Anies Baswedan Jadi Capres 2024
"Karena lockdown itu kan dalam regulasi kita sebenernya sama dengan karantina wilayah dan PSBB levelnya ada di bawah itu," tambahnya.
Meski begitu, Dicky berharap seluruh pihak tetap mau mematuhi segala kebijakan pada penerapan PSBB kali ini. Semisal, ia mencontohkan peraturan di sektor perkantoran di mana hanya ada 25 persen karyawan yang diperkenankan bekerja di area kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
25 persen karyawan yang bekerja di kantor itu harus menjalani tes terlebih dahulu.
"Dipastikan 25 persen yang dibolehkan kerjanya adalah orang-orang yang tidak membawa virus apalagi 25 persen di sektor industri kan bisa ribuan itu, ini yang harus dipastikan dan ini harus didukung oleh industri tersebut," pungkasnya.
Aturan Baru PSBB
Baca Juga: Aturan Baru PSBB DKI Dinilai Rawan Macet Tapi Lebih Aman Covid-19
Kemarin, Anies telah menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seketat seperti awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Selain itu, Anies juga tidak membicarakan sama sekali soal pembatasan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pada masa awal PSBB, ada aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang berlaku di seluruh Jabodetabek.
Ia hanya membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.
Lalu pasar dan mal masih boleh dibuka, tidak seperti PSBB awal pandemi. Seluruh tempat harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona.
Selain itu, sekolah dan tempat hiburan seluruhnya masih ditutup. Aturan ganjil genap juga akan ditiadakan sementara. Demikian juga dengan ojek online yang masih boleh mengangkut penumpang dan barang.
Ngotot PSBB Total
Anies sempat ngotot ingin menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri di kabinet Presiden Jokowi.
Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.
Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.
"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).