Hana Nur Auliana selaku Head of Communication and Engagement Waste4Change menerangkan, pemantauan pengelolaan sampah perlu diciptakan dari hulu ke hilir agar tidak terjadi banyak pengelolaan sampah ilegal seperti pembakaran sampah.
“Pembakaran sampah, terhadap lingkungan sendiri dampaknya lebih berbahaya 3 kali lipat dibanding pengelolaan sampah melalui TPA. Hal ini disampaikan dalam riset dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan perbandingan jumlah CO2 & gas efek rumah kaca (GHG) yang dilepaskan ke udara,” ujarnya.
Kemudian, Hana mengungkapkan, pemerintah DKI Jakarta sendiri sudah berhasil untuk menciptakan ekosistem baru dari regulasi Pergub 142 tahun 2019 terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai.
Menurutnya, pemerintah berhasil menciptakan kolaborasi antara seluruh stakeholder, mulai dari produsen, retail, hingga masyarakat luas.
“Sehingga, untuk pengelolaan sampah, perlu kembali dibentuk kolaborasi dan pemantauan regulasi yang lebih baik lagi agar segera tercipta pula ekonomi sirkuler dan Jakarta Bebas Sampah dan Polusi Udara,” pungkasnya.