Bangun Gedung Kejagung yang Terbakar, DPR Setujui Anggaran Rp 400 Miliar

Senin, 14 September 2020 | 15:35 WIB
Bangun Gedung Kejagung yang Terbakar, DPR Setujui Anggaran Rp 400 Miliar
Petugas Damkar DKI berjalan keluar usai melakukan proses pendinginan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR menyetujui permohonan penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejegung) sebesar Rp 400 miliar. Penambahan itu ditujukan sebagai anggaran pembangunan kembali gedung utama Kejagung yang mengalami kebakaran pada Agustus lalu.

Komisi III sekaligus juga menyetujui pagu anggaran Kejagung tahun 2021 yang mencapai Rp 9,2 triliun.

"Pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2021 sebesar Rp 9.243.319.486.000, serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 400.000.000.000," ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni membacakan kesimpulan rapat, Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran sebesar Rp 400 miliar yang dikhususkan untuk pembangunan kembali gedung utama milik mereka yang terbakar pada 22 Agustus 2020.

Baca Juga: Butuh Duit usai Gedung Kebakaran, Kejagung Minta Rp 400 Miliar ke DPR

Permintaan penambahan anggaran disampaikan Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam rapat dengan Komisi III DPR hari ini.

Ia berujar kebakaran telah mengakibatkan kerusakan berat pada
seluruh bangunan gedung utama Kejaksaan Agung sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok. Karena itu diperlukan tambahan anggaran untuk pembangunan kembali gedung tersebut.

"Namun dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir belum terakomdir dalam pagu anggaran 2021 di atas. Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan," kata Untung, Senin (14/9/2020).

Untung menyampaikan, dalam rapat pembahasan anggaran, sebelumnya Kejaksaan Agung telah memina penambahan anggaran dari pagu yang sudah ditentukan.

"Bahwa surat bersama Menkeu dan Menteri ATR/Bappenas, pada pokoknya menyatakan Kejagung melalui pagu anggaran tahun anggaran 2021 sebesar Rp9.243.319.486.000 mendapat tambahan anggaran sebesar Rp2.285.577.000.000," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Gedung Terbakar, Jaksa Agung Cs Masih Berkantor di Ragunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI