Masih Zona Oranye, Pemkab Bogor Enggan Ikuti Anies Terapkan PSBB Ketat

Senin, 14 September 2020 | 15:29 WIB
Masih Zona Oranye, Pemkab Bogor Enggan Ikuti Anies Terapkan PSBB Ketat
[Unsplash/Markus Spiske]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bogor enggan mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB secara ketat yang dimulai, Senin (14/9/2020) ini. Pasalnya, wilayah Bogor dinilai masih berada di zona oranye.

"Oh tidak (menerapkan PSBB ketat). Ya karena situasi, pertama zona kita zona oranye," kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Komplek Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

Menurut Iwan, kekinian tingkat reproduksi efektif (RT) di Kabupaten Bogor masih terbilang rendah yakni ada di angka 1,2 saja.

"Jadi mungkin kalau DKI melihat dari jumlah sebaran, jumlah ininya tinggi, jadi ada pengetatan," ungkapnya.

Baca Juga: Anies Tak Terapkan SIKM di PSBB Ketat, Pemkab Bogor Lempar Kritik

Iwan menambahkan, di wilayahnya sebenarnya tidak hanya zona oranye saja. Melainkan ada sebagian wilayah yang berstatus merah dan hijau.

"Sekarang kalau zona hijau diketatkan kayak zona merah, tidak adil juga. Masa karena dia sudah kerja keras, mematuhi, terus menurunkan aturan dibikin ketat. Kan masyarakat juga kasihan," tuturnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan pihaknya tak serta merta melonggarkan protokol kesehatan. Ia mengimbau masyarakat agar tetap patuh terhadap aturan tersebut.

DKI PSBB Ketat

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Baca Juga: Satukan Persepsi Soal PSBB, Polisi Gelar Rakor dengan TNI dan Pemprov DKI

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI