Anies Tak Terapkan SIKM di PSBB Ketat, Pemkab Bogor Lempar Kritik

Senin, 14 September 2020 | 15:16 WIB
Anies Tak Terapkan SIKM di PSBB Ketat, Pemkab Bogor Lempar Kritik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak menerapkan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam PSBB ketat yang dimulai Senin (14/9/2020) ini.

Keputusan Gubernur Anies Baswedan kemudian itu dianggap tidak akan mampu menekan penyebaran virus corona covid-19 di Indonesia.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan akan sulit membendung penyebaran covid di wilayahnya jika tak ada pengetatan soal aturan keluar masuk orang ke DKI Jakarta.

"Jadi ya susah kalau melihat aturan dari kabupaten Bogor dan Jakarta ini tidak terlalu ketat terkait masalah perpindahan penduduk karena di kita juga ada yang kerja, tidak ada pelarangan, ya susah untuk membendung sebaran covid yang ada di kota ke kabupaten, susah," kata Iwan di Kompleks Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Satukan Persepsi Soal PSBB, Polisi Gelar Rakor dengan TNI dan Pemprov DKI

Iwan mengatakan, pengetatan yang dimaksud bukan serta merta untuk melarang orang bekerja melakukan aktivitasnya. Menurutnya, hanya perlu aturan yang komprehensif.

Iwan menyinggung selama ini aturan Perbup dengan Pergub DKI soal PSBB berbeda dalam urusan orang keluar masuk wilayah Jakarta ke Bogor atau pun sebaliknya.

"Ini kan selama ini masing-masing, jadi dengan gubernur Jabar sudah melepas kewenangannya ke wilayah bodebek, kepala daerah," tuturnya.

"Sedangkan kita harus menginduk ke DKI. Sedangkan DKI tidak komprehensif penyusunan barang, pergub ini, dengan pergubnya DKI, tidak sama. Makanya menurut saya mau sama, harus seragam," sambungnya.

SIKM Tak Berlaku

Baca Juga: CDC: Banyak Orang Positif Covid-19 Pernah Makan di Restoran saat Pandemi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan PSBB total hanya berlaku di dalam kota saja.

Anies mengatakan untuk PSBB total nantinya tidak turut serta memberlakukan kebijakan surat izin ke luar masuk (SIKM) seperti yang sebelumnya sempat dilakukan.

Saat itu, setiap orang yang hendak ke luar masuk Ibu Kota harus memiliki SIKM.

"Oh, enggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).

Kemudian untuk memberlakukan PSBB total, Anies telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait PSBB total di Ibu Kota.

Anies menyebut dirinya mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI