Suara.com - Seorang warga berinisial DM (38) Warga Wangurer, Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai menganiaya rekannya sendiri.
Dia ditahan karena dugaan menebas rekannya sendiri saat pesta minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di rumahnya, beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Gopos.id-jaringan Suara.com, pelaku ditangkap Tim Maleo setelah Kanit 1 Timsus Maleo Polda Sulut Iptu Fadly turun ke perkebunan kelapa Desa Lumpias, Dimembe, Minahasa Utara, Kamis (10/09/2020).
Dari informasi yang dihimpun, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2020) dini hari di rumah DM.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan di Blitar, Adik Susul Kakak Ke Alam Baka
Saat itu, korban bernama Arlian Tangka mendatangi rumah DM membawa minuman keras jenis Cap Tikus. Arlian kemudian mengajak DM minum bersama. Namun beberapa saat saat kemudian, korban yang diduga sudah mabuk melontarkan kalimat ancaman.
“Kalo ngoni ba angka dari tampa duduk, kita tikang ngoni samua (kalau kalian keluar dari tempat duduk ini, saya tikam kalian semua),” kata Arlian dalam kondisi mabuk berat.
DM pun kemudian menegur korban, namun tak dihiraukan hingga akhirnya malah menantangnya berkelahi. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang di belakang rumahnya dan mengajak korban duel.
Saat keduanya berhadapan, DM langsung menebas paha kanan korban hingga mengalami luka sayatan cukup parah. Saat melihat korban bergelingan darah, pelaku melarikan diri.
Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Likupang, juga memposting informasi di media sosial group Facebook Maleo Team Polda Sulut.
Wakatimsus Maleo AKP Frely Sumampouw mengatakan, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan DM.
Baca Juga: Tak Cuma Obat Nyamuk dan Lem Aibon, Ciu untuk Pesta Miras Dioplos Excimer
“Terduga pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Likupang untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.