Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus hak tagih bank Bali Djoko Tjandra, pada Senin (14/9/2020).
Kali ini, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya, dalam kasus sengkarut Djoko itu.
"Iya (Djoko) diperiksa untuk kesaksian tersangka AIJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Namun Hari belum dapat memberikan keterangan ketika disinggung apa yang akan digali dari pemeriksaan Djoko Tjandra. Dia mengaku baru akan memberikan keterangan setelah Djoko Tjandra rampung diperiksa.
Baca Juga: Ekspos Kasus Djoko Tjandra Dinilai Hanya Pencitraan, Begini Tanggapan KPK
"Ya, nanti ya," singkat dia.
Untuk diketahui, Kejaksaa Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.
Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.