Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Anies: Satpol PP Jangan Mudah Dibujuk Rupiah

Senin, 14 September 2020 | 13:26 WIB
Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Anies: Satpol PP Jangan Mudah Dibujuk Rupiah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin(14/9/2020) hari ini.

Kepada seluruh jajaran, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpesan kepada seluruh jajarannya untuk memastikan pelaksanaan PSBB berjalan dengan tertib dan lancar.

Anies juga meminta pada jajaran Satpol PP tidak menerima suap saat menjalankan pengawasan penerapan PSBB.

Dalam hal ini, Anies turut meminta agar Satpol PP tetap mengenakan sanksi denda atau kerja sosial pada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Aturan Baru PSBB DKI Dinilai Rawan Macet Tapi Lebih Aman Covid-19

"Ketika mendatangi tempat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mampu bayar denda, tapi mereka (pelanggar PSBB) kadang menawarkan imbalan rupiah. Ujian ini harus dihadapi dengan ketegaran. Pegang komitmen bahwa saya petugas negara dan saya tidak menjual kewenangan saya pada rupiah sebesar apapun," kata Anies.

Anies turut mengimbau kepada jajaran Satpol PP untuk tetap mengedepankan penegakan hukum secara humanis, tanpa melakukan kekerasan secara fisik hingga verbal kepada para pelanggar.

"Anda akan ketemu godaan, termasuk orang yang merespons dengan tak sopan dan kasar. Di situ kesabaran akan diuji. Jaga kesabaran itu. Ini adalah atas nama negara. Ketika ada yang melecehkan, jangan sekali-kali kita ikut melecehkan mereka," sambungnya.

Aturan Baru

Anies Baswedan pada Minggu (13/9/2020) kemarin, resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi.

Baca Juga: Jakarta Masih Padat di Hari Pertama PSBB Total

Padahal, Anies semula menerapkan PSBB total. Namun akhirnya aturan itu diubah dan ada sedikit pelonggaran dalam penerapan PSBB yang hari ini diberlakukan.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April hingga Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tandasnya.

Ngotot PSBB Total

Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.

Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.

Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.

"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI