- Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
- Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
- Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
- Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Aturan Baru PSBB DKI Dinilai Rawan Macet Tapi Lebih Aman Covid-19
Senin, 14 September 2020 | 12:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sesumbar Dapat Gelar Doktor Betulan, Intip Judul Disertasi Anies Baswedan
13 Maret 2025 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI