Aturan Baru PSBB DKI Dinilai Rawan Macet Tapi Lebih Aman Covid-19

Senin, 14 September 2020 | 12:16 WIB
Aturan Baru PSBB DKI Dinilai Rawan Macet Tapi Lebih Aman Covid-19
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar total yang dipilih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mulai Senin (14/9/2020) hari ini diberlakukan dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan panjang, namun lebih aman covid-19.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Muchlis Zainal Asikin mengatakan PSBB total akan membuat orang beralih dari kendaraan umum yang kini dibatasi ke kendaraan pribadi.

"Dengan demikian akan terjadi perpindahan/shifting dari transportasi publik ke kendaraan pribadi. Dengan demikian potensial akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas," kata Muchlis kepada Suara.com, Senin (14/9/2020).

Menurut Muchlis, kemacetan merupakan risiko yang harus ditanggung dari kebijakan PSBB yang masih memperbolehkan beberapa sektor perekonomian bekerja saat pandemi.

Baca Juga: 5 Artis Komentari Kebijakan Anies soal PSBB Jakarta, Siapa yang Menohok?

Meski macet, Muchlis menilai hal itu akan lebih aman dari covid-19 sebab setiap orang yang harus beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, tidak berdesakan di transportasi umum yang selama ini menjadi salah satu tempat penyebaran virus.

"Akan terjadi hambatan yang cukup berarti untuk menekan angka penyebaran Covid-19," ucapnya.

Dia menegaskan setiap orang yang bertransportasi harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 terutama memakai masker ketika berkendara.

Berikut beberapa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total dalam bertransportasi yang berlaku selama 14 hari sejak hari ini hingga 27 September 2020:

Pengendalian transportasi publik:

Baca Juga: Aturan Baru PSBB Jakarta, Sopir Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

  1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuter Line, taksi, angkot dan kapal penumpang.
  2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
  3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
  4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
  5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Pengendalian kendaraan pribadi:

  1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
  2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
  3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
  4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI