"Kalau aku sih meskipun mau lawan arus paling ya di pinggir jalan, tidak sampai tengah juga," sahut Ilham Nugraha.
"Paham gue UU RI No. 22 tahun 2009 tentang pesepeda dan pejalan kaki di pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pesepeda dan pejalan kaki. Namun bukan berati seenaknya aja baris banjar 12 terus 25 shaf," ujar @abyan0604.
Saat ditanya kapan kejadian ini terjadi, @aanafar menjawab, "1 September 2020 sekitar jam 4 sampai 5 sore".