Heboh Pesepeda Lawan Arus dan Berkendara di Tengah Jalan, Publik Geregetan

Senin, 14 September 2020 | 12:00 WIB
Heboh Pesepeda Lawan Arus dan Berkendara di Tengah Jalan, Publik Geregetan
Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Ahad (9/8/2020). [Dok. Sudin Kominfotik Jakpus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok pesepeda yang melawan arus kendaraan di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat tengah viral dan menjadi sorotan usai videonya beredar luas di media sosial.

Kelompok pesepeda ini panen hujatan lantaran perilakunya melanggar lalu lintas.

Video pesepeda nakal ini dibagikan oleh akun TikTok @aanafar pada Selasa (1/9/2020).

Dalam video tersebut, terekam sejumlah pesepeda yang rata-rata didominasi oleh perempuan. Mereka mengedarai sepeda dengan melawan arah kendaraan lainnya.

Baca Juga: Viral Video Remaja Merusak Kebun Teh, Warganet: Nggak Takut Ular Kobra?

Tidak hanya itu, sekelompok pesepeda ini juga mengendarai sepeda di tengah jalan dan berangsur menepi.

Tangkapan Layar Video Pesepeda Langgar Aturan Jalan (TikTok/@aanafar).
Tangkapan Layar Video Pesepeda Langgar Aturan Jalan (TikTok/@aanafar).

"Anjay emang, mobil dan motor mengganggu pesepeda," tulis @aanafar dalam video yang diunggahnya.

Hingga Senin (14/1/2020), video tersebut telah diputar sebanyak 90,4 M kali dan mendapatkan 1.842 suka dari warganet.

Tidak hanya itu, video ini pun dikomentari oleh sejumlah warganet yang tampak geregetan saat melihat ulah kelompok pesepeda ini.

"Rata-rata yang sok naik sepeda itu kesehariannya pasti tidak pernah atau jarang bawa kendaraan bermotor. Jadi kadang logikanya tidak dipakai," kata salah seorang warganet.

Baca Juga: Heboh! Rute Bersepeda Ini, Ada Wanita Mandi di Sungai

"Ini nih yang ditabrak marah dan nyalahin motor atau mobil padahal dia yang salah," timpal Mugiwara.

"Kalau aku sih meskipun mau lawan arus paling ya di pinggir jalan, tidak sampai tengah juga," sahut Ilham Nugraha.

"Paham gue UU RI No. 22 tahun 2009 tentang pesepeda dan pejalan kaki di pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pesepeda dan pejalan kaki. Namun bukan berati seenaknya aja baris banjar 12 terus 25 shaf," ujar @abyan0604.

Saat ditanya kapan kejadian ini terjadi, @aanafar menjawab, "1 September 2020 sekitar jam 4 sampai 5 sore".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI