Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
Aturan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
Terkait hal tersebut, Dinas Perbubungan DKI Jakarta turut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan bernomor 156 tahun 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
Baca Juga: Warga DKI Positif Corona Tolak Karantina, Rumahnya Bakal Disatroni Aparat
Dalam SK tersebut, baik kendaraan umum maupun pribadi, jam operasional dan teknis mengangkut penumpang telah diatur. Misalnya, saja ojek berbasis daring alias online dan pangkalan.
Dalam PSBB kali ini, ojek online tetap bisa mengangkut penumpang dengan catatan tetap menerapakan protokol kesehatan yang berlaku. Contohnya, tidak boleh berkerumun saat sedang menunggu orderan penumpang.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter,"kata Syafrin dalam SK tersebut, Senin.
Syafrin turut meminta agar perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk tetap memantau mitranya --dalam hal ini sang pengemudi. Harus ada tindakan tegas dari penyedia aplikasi jika ditemui kerumunan saat menunggu penumpang.
"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik tidak mendapatkan orderan," sambung dia.
Baca Juga: Ikut Aturan Baru Anies, Begini Sistem Kerja di KPK Selama PSBB Lanjutan
Syafrin melanjutkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi jika menemukan peristiwa tersebut.
Selain itu, pihaknya akan melarang jika para pengemudi ojol untuk beroperasi tetap membandel.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," kata dia.