Upaya Pembunuhan Syekh Ali Jaber Ingatkan RUU Perlindungan Tokoh Agama

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 September 2020 | 11:14 WIB
Upaya Pembunuhan Syekh Ali Jaber Ingatkan RUU Perlindungan Tokoh Agama
Komisi X DRP RI, Fikri Faqih (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menilai kejadian penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandarlampung, mesti menjadi pengingat urgensi keberadaan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk segera disahkan menjadi UU.

"Kasus persekusi, bahkan upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," kata Fikri Faqih dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Fraksi PKS mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan pendakwah asal Arab Saudi ketika sedang mengisi acara kajian keislaman.

Fraksi PKS mendesak para pemangku kepentingan untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Ulama yang saat ini masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2020.

Baca Juga: Nama Penusuk Syekh Ali Jaber Itu Alpin Andria, Kenapa Bisa Jadi Albert?

Menurut dia RUU telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji yang diusulkan Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

"Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam. Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara," ujarnya.

Ia menilai ulama atau tokoh agama telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, nyaris dalam setiap sendi kehidupan. Bahkan menurut dia, dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual.

Namun, dia menilai berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU Guru dan Dosen, profesi ulama atau tokoh agama secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa namun tidak ada perlindungan secara hukum.

"Para tokoh agama ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, sering dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi," katanya.

Baca Juga: Penusuk Syekh Ali Jaber, Warganet: Masa Iya, Dia Orang Gila

Ia menilai beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang sering terjadi beberapa waktu terakhir, telah menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu dia mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut.

“Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa para tokoh agama yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI