Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelindo II Persero Hambra Samal terkait penyelidikan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017.
Hambra yang juga mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT. DI Budi Santoso.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/9/2020).
Selain Hambra, penyidik turut memanggil mantan Wakil Menteri BUMN tahun 2011, Mahmuddin Yasin. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso.
Baca Juga: Kasus PTDI, KPK Panggil Advisor Kawasan Industri Jababeka Djoko Nugroho
Selain Budi, dalam kasus ini KPK turut menjerat mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.
Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Baca Juga: Kasus Suap PTDI, KPK Panggil Staf Ahli DKN hingga Pensiunan TNI
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007—2017 tersebut senilai Rp 330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.