Ikut Aturan Baru Anies, Begini Sistem Kerja di KPK Selama PSBB Lanjutan

Senin, 14 September 2020 | 10:18 WIB
Ikut Aturan Baru Anies, Begini Sistem Kerja di KPK Selama PSBB Lanjutan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Sejumlah kebijakan kembali turut diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan angka penyebaran covid -19 di DKI Jakarta. Salah satunya dengan para pekerja hanya dibolehkan bekerja di kantor sebanyak 25 persen dan 75 persen bekerja dari rumah.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui lima pimpinan yang dikomandoi Firli Bahuri telah melakukan rapat. Pertama, pegawai KPK yang bekerja di kantor mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen sampai 75 persen. Yakni 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR). Pimpinan KPK pun membagi dua sif kerja kepada pegawainya dengan waktu kerja di kantor selama delapan jam.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Menguat Meski Dibayangi PSBB Jakarta

Untuk sif I dari Senin sampai Kamis waktu kerja kantor dari 08.00 sampai 17.00 WIB. Kemudian sif II pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. Hari Jumat sif I pukul 08.00 sampai 17.30 WIB dan sif II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.

Sedangkan, pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Firki saat dikonfirmasi.

Sementara, khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.

Ali Fikri menegaskan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sosok Kompol Pandu di Mata Wadah Pegawai KPK

"Wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI