Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Alpin Adrian (24) sebagai tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa yang bersangkutan, pada Minggu (13/9) malam.
"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Berdasar hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan tersangka Alpin dengan pasal penganiayaan berat.
"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa Kejiwaan Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Minggu (13/9) kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.
Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.
Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasar keterangan orang tua tersangka, pria tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.
Namun, polisi belum dapat memastikan terkait riwayat kejiwaan tersangka. Rencananya, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di Biddokkes Polda Lampung hari ini.
Baca Juga: Anggota DPR Harap Regulasi Lindungi Tokoh Agama Segera Direalisasikan
"Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (14/9/2020).