Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mulai diberlakukan Senin (14/9/2020), semua kawasan pariwisata ditutup.
Anies mengatakan penutupan ini demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Sebab, tempat pariwisata merupakan lokasi rentan penularan corona lantaran mengundang banyak orang.
"Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Tak hanya tempat wisata, tempat hiburan lainnya juga akan ditutup. Bahkan taman-taman seperti Ruang Terbuka Ramah Anak atau RPTRA juga tidak boleh dibuka.
Baca Juga: Sehari Jelang PSBB Jilid II, Pasien Corona DKI Pecah Rekor 1.490 Orang
"Begitu juga dengan taman kota RPTA fasilitas-fasilitas umum," ujar Anies.
Terhitung ada 27 tempat wisata yang akan ditutup. Mulai dari Ragunan, Ancol, hingga berbagai museum akan ditutup sementara karena pemberlakuan aturan baru PSBB DKI.
Berikut daftar 27 tempat wisata yang ditutup:
1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kawasan Kota Tua
4. TM Ragunan
5. Anjungan DKI di TMII
6. Planetarium Jakarta
7. PBB Setu Babakan
8. Taman Ismail Marzuki
9. Rumah Si Pitung
10. Lab Tari dan Karawitan Condet
11. Pulau Cipir
12. Pulau Kelor
13. Pulau Onrust
14. Tugu Proklamasi
15. Taman Benyamin Suaeb
16. Wayang Orang Bharata
17. Miss Tjitjih
18. Gedung Kesenian di 5 Wilayah Kota
19. Gedung Kesenian Jakarta
20. Museum Sejarah Jakarta
21. Museum Taman Prasasti
22. Museum MH. Thamrin
23. Museum Seni Rupa dan Keramik
24. Museum Tekstil
25. Museum Wayang
26. Museum Bahari
27. Museum Joang 45
Baca Juga: Aturan Baru PSBB, Anies Larang Berkumpul Lebih Dari Lima Orang