Aturan Baru PSBB, Anies Larang Berkumpul Lebih Dari Lima Orang

Minggu, 13 September 2020 | 22:14 WIB
Aturan Baru PSBB, Anies Larang Berkumpul Lebih Dari Lima Orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan pelarangan membuat kerumunan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang baru. Maksimal orang yang boleh berkumpul dibatasi lima orang.

Aturan baru ini akan mulai diberlakukan mulai Senin (14/9/2020) besok. Ia meminta agar warga mematuhi aturan tersebut dan tidak berkerumun.

"Ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Anies menyebut kontak langsung saat kerumunan adalah kegiatan yang paling rentan menularkan virus corona atau Covid-19. Oleh karena itu ia meminta agar selama dua pekan ke depan semua warga tetap berada di rumah dan keluar saat keperluan penting saja.

Baca Juga: Larang Isolasi Mandiri, Anies: Kalau Menolak Dijemput Paksa Petugas

"Jadi, ini adalah bagian dari usaha kita sama-sama untuk mengurangi potensi penularan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung angka kematian karena yang terus bertambah setiap harinya hinga saat ini sudah 1.300 orang. Ia meminta agar masyarakat taat agar korban tak lagi bertambah.

"Tetap berkumpul bersama keluarga, tetap bekerja dirumah di kantor dengan kolega, dan kita ingin agar kita makin solid sebagai masyarakat," pungkasnya.

Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku Senin besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Baca Juga: PSBB, Sidang Vanessa Angel Besok Tetap Digelar Tatap Muka

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," ," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI