Jasa Marga: Pesepeda Yang Melintas di Jalan Tol Jagorawi Melanggar Hukum

Minggu, 13 September 2020 | 20:30 WIB
Jasa Marga: Pesepeda Yang Melintas di Jalan Tol Jagorawi Melanggar Hukum
Pesepeda masuk tol. [schrenshoot akun Instagram @warung_jurnalis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jasa Marga bersama aparat kepolisian tengah mengindentifikasi rombongan pesepeda yang melintas di Jalan Tol Jagorawi, tepatnya Km 46+500 (Polingga). Peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB itu terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial.

General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika menegaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Hal itu diatur dalam Pasal 38 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Selain kendaraan roda empat atau lebih yang memasuki jalan tol dapat dikenakan tindakan hukum.

"Selain kendaraan roda empat atau lebih yang memasuki jalan tol itu melanggar hukum," kata Oemi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Sejumlah Pesepeda Masuk Jalan Tol Jagorawi, Ini Respon Jasa Marga

Menurut Oemi, pihaknya sebenernya telah memasang rambu-rambu informasi terkait peruntukan Jalan Tol. Rambu-rambu tersebut dipasang di setiap akses masuk.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," ujarnya.

Oemi menjelaskan bahwa larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Tol diberlakukan demi keselamatan. Tidak hanya bagi pengendara roda dua, melainkan juga demi keselamatan pengendara lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," jelasnya.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antar kota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam.

Baca Juga: Viral Pesepeda Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Sebut Ada Konsekuensi Hukum

"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," tuturnya.

Sebuah video viral di media sosial sebelumnya menangkap aktivitas rombongan pesepeda tengah melintas di ruas jalan tol. Bahkan, beberapa pesepeda terlihat nekat melawan arus.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Dalam unggahannya, @warung_jurnalis menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di tol Bogor.

"SEPEDA MASUK TOL MEMBAHAYAKAN PENGGUNA TOL. Rombongan pesepeda masuk tol. Dari keterangan perekam disebutkan tol Bogor dan melawan arah. Untuk lokasi ,waktu kejadian dan kebenaran video ini di update lagi," tulis akun @warung_jurnalis seperti dikutip suara.com, Minggu, (13/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI