PSBB DKI, Anies: Sekolah Tetap Online dan Taman Kota Ditutup

Minggu, 13 September 2020 | 20:15 WIB
PSBB DKI, Anies: Sekolah Tetap Online dan Taman Kota Ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sejumlah fasilitas umum dalam aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang mulai berlaku Senin (14/9/2020). Sekolah hingga taman kota masih ditutup.

Dengan ditutupnya sekolah, para siswa tetap harus menjalani sekolah daring. Kebijakan ini masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya.

"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Tak hanya sekolah, seluruh kegiatan pariwisata dan taman rekreasi ditutup. Kegiatan hiburan untuk masyarakat juga masih dilarang.

Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Hasto: Apa Pencegahan Sudah Dilakukan Dengan Baik?

"Lalu seluruh kawasan pariwisata taman rekreasi semua kegiatan hiburan," jelasnya.

Taman dan Ruang Terbuka Ramah Anak atau RPTRA juga akan ditutup. Masyarakat diminta untuk berolahraga di rumahnya masing-masing.

"Begitu juga dengan taman kota RPTRA, fasilitas-fasilitas umum," tuturnya.

Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku Senin besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Baca Juga: Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," ," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI