Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyindir aksi Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia yang mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait kebijakan PSBB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Said Didu menganggap aksi mengirim surat pada Presiden oleh konglomerat itu merupakan sebuah gejala baru untuk mengatur kebijakan.
"Gejala baru. Orang terkaya mengirim surat dan dibocorkan oleh orang kaya yang laun untuk 'atur kebijakan'," cuit Said Didu, Minggu (13/9/2020).
Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu kemudian menyentil aksi kirim surat Bos Grup Djarum tersebut.
Baca Juga: Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara
"Kirain kirim sumbangan ke orang miskin - ternyata kirim surat," sindir Said Didu.
Budi Hartono mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi guna memberikan masukan menyangkut rencana pemberlakuan kembali PSBB total oleh Gubernur Anies mulai Senin 14 September 2020.
Dalam suratnya yang diunggah oleh mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter F. Gontha, menjelaskan kenapa dia menilai keputusan untuk memberlakuan PSBB total tidak tepat.
Pertimbangannya, pertama, hal ini disebabkan PSBB di Jakarta selama ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbungan infeksi.
Dalam surat itu disebutkan, di Jakarta, meskipun pemerintah telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO
Kedua, RS di Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya pemerintah daerah atau pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.
Contohnya, solusi di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengansitipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis.
Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka singkat (kurang dari dua minggu) karena memanfaatkan kontainer yang tinggal dipasang AC dan tangga.
Disebutkan dalam surat Budi Hartono, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya, di Jakarta pada khususnya.
Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat dalam kondisi new normal.
Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman itu adalah tugas kepala daerah dalam hal ini gubernur Jakarta, demikian ditulis Budi Hartono.
Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terpapar Covid-19, kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber-AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
Ketiga, pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal testing, isolasi, tracing, dan treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal isolasi dan contact tracing.
Keempat, perekonomian tetap harus dijaga sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat hingga pandemi berakhir.
Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain.
Disebutkan dalam surat tertanggal 11 September itu, masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.
Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah Vox Populi, CPCS, Indo Barometer, dimana masyarakat rata-rata di atas 80 persen tidak menghendaki adanya PSBB kembali.