Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

Minggu, 13 September 2020 | 19:26 WIB
Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.

Anies mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.

Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.

"Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?

Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan virus asal Kota Wuhan Provinsi Hubei China. Jika tidak ditaati, maka pihaknya bisa saja menjatuhi sanksi.

"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.

"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," katanya.

Berikut 11 bidang sektor usaha yang beroperasi selama PSBB Jakarta;

Baca Juga: Bersamaan PSBB, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi Mulai Besok

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan dan minuman,
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan perbangkan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
  11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI