Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan wilayah ibu kota negara memperketat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Dalam pidato yang disampaikannya di Balai Kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020), Anies mengemukakan, jika Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tes PCR sebanyak 732 ribu lebih kepada warganya.
Jumlah tersebut, menurutnya, lebih masif dibandingkan dari wilayah lain di Indonesia.
"Di seluruh Indonesia sudah dilakukan tes PCR sebanyak 1,49 juta dan DKI Jakarta melakukan 732 ribu lebih dari seluruh jumlah orang tes di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Longgar, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Aturan Baru PSBB DKI
Mantan Mendikbud ini juga menyebut, jika masifnya tes yang dilakukan tersebut dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta.
"Beberapa hari terakhir kita menyaksikan angka kematiannya yang meningkat walau kematiannya menurun."
Dalam penjelasannya, dia menyebut tingkat kematian berarti angka statistiknya persentase yang meninggal dibagi jumlah kasus memang menurun. Tapi nominal jumlah orang yang meninggalnya mengalami peningkatan dan cukup tinggi.
"Itu sebabnya dengan dilakukannya masif testing kita berharap nantinya kita menyelamakan nyawa di Jakarta. Karena itu lah tugas utama kita."
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Baca Juga: Anies Bikin Aturan Baru PSBB jakarta, Mal dan Pasar Boleh Beroperasi
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.