Viral Pesepeda Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Sebut Ada Konsekuensi Hukum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 13 September 2020 | 19:05 WIB
Viral Pesepeda Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Sebut Ada Konsekuensi Hukum
Pesepeda masuk tol. [schrenshoot akun Instagram @warung_jurnalis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral video pesepeda masuk jalan tol menjadi pembicaraan di media sosial. Dalam video tersebut tampak tujuh penggowes yang menggunakan sepeda jenis roadbike berada di sisi kanan dan kiri jalan tol.

PT Jasa Marga yang mengelola jalan tol membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian pespeda masuk jalan tol itu terjadi di Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi) dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Heboh! Pesepeda Masuk Tol, Ada yang Nekat Lawan Arah

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," katanya melalui rilis yang diterima pada Minggu (13/9/2020).

Oemi menyampaikan, Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol."

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," tegas Oemi.

Baca Juga: Belum Terima Hasil Simulasi Jalur Sepeda di Tol, PUPR: Mungkin Belum Siap

Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video pesepeda masuk tol beredar di media sosial. Seperti video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, Minggu (13/9/2020).

Tampak tujuh pesepeda berkendara di jalan tol. Di sisi kiri terdapat 3 pesepeda. Sedangkan di sisi kanan ada 4 pesepeda.

Dalam video terlihat 4 pesepeda nekat menyeberang jalan dan kemudian berkendara melawan arus. Perekam video menyebut bahwa pesepeda tersebut masuk tol Bogor.

"Sepeda masuk tol nih, wah gimana nih. Nggak benar ini," kata pria dalam mobil yang merekam kejadian tersebut.

"Lawan arah, lawan arah. Tol Bogor," kata pria dalam video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI