Longgar, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Aturan Baru PSBB DKI

Minggu, 13 September 2020 | 18:07 WIB
Longgar, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Aturan Baru PSBB DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seketat seperti awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Sindir Anies Depan Cakada, Hasto: Rem Gak Bisa Mendadak, Lihat Kanan Kiri

Selain itu, Anies juga tidak membicarakan sama sekali soal pembatasan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pada masa awal PSBB, ada aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang berlaku di seluruh Jabodetabek.

Ia hanya membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.

Lalu pasar dan mal masih boleh dibuka, tidak seperti PSBB awal pandemi. Seluruh tempat harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona.

Selain itu, sekolah dan tempat hiburan seluruhnya masih ditutup. Aturan ganjil genap juga akan ditiadakan sementara. Demikian juga dengan ojek online yang masih boleh mengangkut penumpang dan barang.

Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan mengenai aturan baru PSBB:

Baca Juga: Anies Bikin Aturan Baru PSBB jakarta, Mal dan Pasar Boleh Beroperasi


Assalamualaikum wr wb. Selamat siang, salam sejahtera untuk semuanya.

Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Bersama kami bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Juga bapak Pangdam Jaya, Mayjend TNI Dudung Abdurahman, Bapak Kapolda Metrojaya Irjen Polisi Nana Sujana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Bapak Asri Agung Putra. Juga juru bicara Satgas COVID-19 Prof. dr Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

Kami menyadari bahwa pada saat ini seluruh masyarakat kita semua masih menghadapi tantangan yang tidak kecil terkait COVID-19 ini. Dan kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua yang berkegiatan di kota ini. Prinsip transparansi, prinsip keterbukaan, prinsip apa adanya di dalam menyampaikan fakta-fakta dari awal selalu pegang dan kita ingin agar seluruh masyarakat mengerti persis situasi dan tantangan yang dihadapi di kotanya. Dengan begitu kita memiliki kesamaan pemahaman, agar bisa melangkah ke depan bersamaan dengan baik.

Beberapa hari yang lalu, PSBB transisi berakhir. Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau detail kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14. Karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya. Kita menyadari bahwa wabah COVID-19 ini dinamis. Ada masa dimana jumlah kasus aktif menurun, ada masa dimana kasus aktif meningkat. Dan ini menunjukkan bahwa kita kompak mengerjakan sisi pemerintah, tracing, testing, isolasi, treatment. Sisi masyarakat, menggunakan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak. Kekompakkan ini diperlukan sekali.

Izinkan saya dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus kasus aktif di Jakarta 7.960, pada saati itu kita menyaksikan bulan Agustus kasus aktif ini menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar persen dibandingkan akhir agustus. Dan bila kita rentangnya sejak 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan sampai dengan 11 September ini lebih dari 190 hari, dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir kemarin meyumbangkan 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontibusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir itu 14 persen. Jadi lebih dari 190, ada lonjakan yang sangat signifikan

Itulah kenapa, kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanagan kasus Covid di Jakarta. Karena sejak tanggal 4 Juni kita sudah mulai melakukan transisi di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah mulai dibuka dan sudah mulai aktivitas sosial, ekonomi, budaya, bergerak.

Tetapi, menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar. Ini sebabnya, kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin. Formulasi berbeda ini lah yang menyebabkan kita harus melakukan waktu ekstra dan pada siang hari ini alhamdulillah bisa kita bisa sampaikan bersama-sama.

Pelu kami garisbawahi di sini, bahwa kami di Jakarta, kegiatan testing dilakukan secara masif. Karena kebijakan kita adalah mendeteksi kasus-kasus positif Covid seawal mungkin. Dengan demikian, maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi agar tidak menularkan pada yang lain. Di sisi lain, bila yang terpapar memiliki komorbit atau lanjut usia, komorbid itu penyakit bawaan yang berisiko, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas-fasiltas kesehatan kita.

Di seluruh Indonesia sudah dilakukan tes PCR sebanyak 1,049 juta dan Jakarta melakukan 732 ribu lebih dari seluruh jumlah tes di Indonesia. Masifnya tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta. Beberapa hari terakhir, kita menyaksikan angka kematian yang meningkat, walau tingkat kematiannya menurun. Tingkat kematian itu angka statistiknya, persentase yang meninggal, jumlah orang yang meninggal dibagi jumlah kasus memang menurun. Tapi nominalnya, jumlah orang yang meninggal mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

Itu sebabnya, dengan dilakukan masif testing kita berharap bisa nantinya kita menyelamatkan lebih banyak nyawa di Jakarta, karena itulah tugas utama kita.

Jadi kalau dihitung dengan standar yang diharuskan di WHO, di Jakarta ini sudah dilakukan pengetesan lebih dari 4 kali lipat standar WHO dan kita akan terus tingkatkan testing. Bahkan ke depan, dua pekan ini khusus tracing akan dilakukan peningkatan secara sangat signifikan, nanti kami akan jelaskan.

Ini adalah gambaran situasi di Jakarta, bahwa 12 hari terakhir kita menghadapi masalah yang cukup menantang, langkah-langkah ke depan adalah pembatasan. Sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda pada masa transisi kemarin. Perlu saya garisbawahi di sini, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta, ini diatur ada tiga peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan pada 9 April 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus ini terkait dengan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini tanggal 13 September tentang perubahan peraturan gubernur Nomor 33.

Prinsipnya, dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai dengan hari ini Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.

Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang
diperbolehkan.

Dan ada lima faktor dalam pembatasan ini. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan dan lain-lain. Itu pertama. Yang kedua adalah pengendalian mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakkan sanksi.

Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian. Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin.

Jadi ke 11 sektor ini adalah:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan perbangkan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari

Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata taman rekreasi semua kegiatan hiburan, tutup, begitu juga dengan taman kota RPTA fasilitas-fasilitas umum. Yang terkait dengan pengumpulan orang itu tutup dan sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

Kelima, kegiatan resepsi pernikahan seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil. Lalu kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi termasuk kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN & BUMD yang terlibat di dalam penanganan COVID-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bertindak pada sektor kebencanaan.

Adapun yang terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

Jakarta, dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan menteri PAN RB adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang harus mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan terkait dengan penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.

Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi, bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88.

Kemudian beberapa tempat kegiatan juga bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu, restoran rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga beroperasi bisa, tetapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang.

Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai, komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa di jalankan.

Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya, apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan.

Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan, tetapi restoran rumah makan kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

Dalam masa tiga bulan ini, pasar alhamdulillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antar para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.

Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tetapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjaannya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja dari kantor maka sebanyak banyaknya 25 persen. Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan dikluster perkantoran.

Ini berlaku selama dua pekan ke depan dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau Penyewa di lantai tertentu tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi.

Berikutnya yang diatur adalah mobilitas penduduk juga ini akan dikurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen, meneruskan seperti apa yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan.

Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang perbaris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris.

Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.

Terkait dengan sarana isolasi, seperti pernah kami sampaikan, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka-mereka yang terpapar di isolasi. Kami sampaikan terima kasih kepada Gugus tugas nasional kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran maupun di hotel dan penginapan atau Wisma dan tempat-tempat lain yang dituju oleh Gugus.

Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah dan ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar Kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain.

Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di
tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penumpukan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum dan kemudian kegiatan tracing dinas kesehatan, melalui Puskesmas akan melakukan aktivitas finding dan setiap masarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing, untuk menyelamatkan yang bersangkutan bila yang bersangkutan itu memiliki potensi positif, wajib untuk dites. Penentuannya oleh tim Dinas Kesehatan.

Kemudian protokol kesehatan ini akan di intensifkan dilakukan bersama oleh Polri, TNI Satpol-PP beserta OPD yang sudah ditugaskan dan kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan, mudah-mudahan pekan-pekan selanjutnya sudah lebih baik, sehingga kedisiplinan bisa terjamin.

Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000 dan denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker Rp250 ribu, bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya.

Yang berikutnya tentang pemberian bantuan sosial tetap berjalan, bantuan sosial diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun dan penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada seperti yang selama ini berjalan, jumlahnya 2,46 juta keluarga, keluarga rentan yang ada di DKI
Jakarta. Pembiayaan bantuan sosial ini dilakukan melalui APBN Kementerian Sosial dan APBD yang nanti pendistribusiannya dilakukan melalui PD Pasar Jaya.

Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan adalah hari-hari di mana kita harus menjaga kedisiplinan, karena itu saya garisbawahi sekali lagi, prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi berpergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan bila memang harus pergi memang karena kondisi mengharuskan mendesak dan ketentuan-ketentuannya seperti yang tadi suadah disampaikan mari kita sama-sama disiplin, mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain, khususnya dalam penggunaan masker.

Menggunakan masker ini tidak nyaman, kita harus akui. Tetapi terpapar COVID-19 itu jauh lebih tidak nyaman dirawat karena COVID-19 jauh lebih tidak nyaman karena itu mari kita menggunakan masker dalam kegiatan apapun, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular.

Demikian penjelasan mengenai pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan hari Senin tanggal 14 September.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI