Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona

Minggu, 13 September 2020 | 15:37 WIB
Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Youtube BNPB Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Anies Baswedan meminta gedung kantor pemerintahan yang ada di DKI Jakarta untuk tutup selama tiga hari, jika ditemukan kasus positif Virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Anies dalam pengumuman resmi pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Balai Kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

"Ada catatan di sini. Dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari," katanya.

Dia mengemukakan, operasi tersebut bukan hanya kantornya saja. Tetapi juga gedung dan semua aktivitas harus tutup selama tiga hari operasi.

Baca Juga: Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara

"Ini diatur dalam Pergub 88 (Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB)."

Sebelumnya, Anies mengemukakan, operasional kantor pemerintahan saat PSBB disesuaikan dengan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yakni pada zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen dengan sesuai peraturan menteri PAN RB. Adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar."

Dia mencontohkan, operasional yang memang harus mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Baca Juga: Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI