Suara.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang resmi ditetapkan Gubernur Anies Baswedan menimbulkan beberapa konsekuensi baru.
Salah satunya terkait dengan penggunaan tempat ibadah yang berada di pemukiman warga.
Seperti halnya yang dilakukan pada masa PSBB transisi, kapasitas tempat ibadah masih dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah maksimal.
"Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang
Meski begitu, Mantan Mendikbud ini membuat pengecualian untuk tempat ibadah yang kerap dikunjungi warga dari luar daerah.
"Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi," katanya.
Dia mencontohkan, aktivitas masjid raya untuk ditutup dulu sementara waktu untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin meluas.
"Tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan."
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.