Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang

Minggu, 13 September 2020 | 15:14 WIB
Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang
Anies Baswedan mengumumkan bahwa bioskop di Jakarta akan segera dibuka. (Youtube BNPB Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mengumumkan aturan baru soal kebijakan PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan resmi mencabut aturan ganjil genap. Maka, penerapan ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan sejak Senin (14/9/2020) besok.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dia mengatakan, selama PSBB ini, driver ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK kepala dinas perhubungan," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies.

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Aturan Baru PSBB

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Aturan Baru PSBB Anies, Perkantoran di DKI Boleh Beroperasi, Syaratnya Ini

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja harus bisa membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan," kata Anies.

Selain itu, Anies juga tidak membicarakan sama sekali soal pembatasan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pada masa awal PSBB, ada aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang berlaku di seluruh Jabodetabek.

Ia hanya membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.

"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu. Transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendataannya," jelasnya.

Lalu pasar dan mal masih boleh dibuka, tidak seperti PSBB awal pandemi. Seluruh tempat harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona.

"Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," pungkasnya.

Selain itu, sekolah dan tempat hiburan seluruhnya masih ditutup.

Demikian juga dengan ojek online yang masih boleh mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.

Ngotot PSBB Total

Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.

Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.

Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.

"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI